Beberapa kawan kita, sodara kita, atau bahkan dari kita yang kebetulan belum diberikan kesempatan memiliki tempat tinggal (rumah), atau sudah punya tempat tinggal namun lokasinya jauh dengan jarak tempat beraktifitas keseharian kita, ataupun dengan berbagai alasan lain yang menyebabkan kita memenfaatkan tempat tinggal milik orang lain (ngontrak).
Begitu juga bagi pemilik rumah, terkadang bingung dan hanya memproses secara simpel karena kebetulan yang akan menyewa rumah adalah orang yang kenal baik dengan si pemilik dan sangat baik dengan pemilik rumah. Namun tidak ada salahnya jika dipersiapkan sesuatu agar bisa dijadikan sebagai patokan andaikan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan di kemudian hari. Untuk itu ada baiknya dibuatkan CONTOH SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH
Yang bertandatangan
di bawah:
Nama : F. Siahaan
Alamat : Jl. Murai Batu Ujung No. 19
Pangkalan
Selanjutnya dalam
perjanjian ini disebut PENYEWA
Nama : Muhammad Ihsan
Alamat : Jl. Damai 12 No. 45 Cipete
Selatan Jakarta Selatan
Selanjutnya dalam
perjanjian ini disebut sebagai PEMILIK
Pemilik dan
penyewa dengan ini berjanji dan mengikatkan diri dengan ketentuan dan syarat-syarat
sebagai berikut:
PASAL 1
STATUS
KEPEMILIKAN RUMAH
Pemilik
menyatakan bahwa tanah beserta rumah yang terletak di JI. Damai 9 No. 36 Cipete
Utara Jakarta Selatan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor ABCD123536B
adalah benar-benar miliknya dan satu-satunya yang punya hak penuh untuk
menyewakan tanah dan rumah tersebut kepada pihak lain.
Bahwa pemilik
tersebut hendak menyewakan tanah dan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada penyewa dan penyewa menyatakan persetujuannya untuk menyewakan tanah dan
rumah tersebut. Bahwa sekarang saat
perjanjian ini ditandatangani tanah dan rumah tersebut di atas dalam keadaan kosong.
PASAL 2
JANGKA WAKTU
Perjanjian sewa
menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu 3 (tiga tahun
terhitung sejak tanggal 17 Maret 2013 sampai dengan 16 Maret 2016 dan dapat diperpanjang
untuk jangka waktu tertentu dengan syarat-syarat yang akan disepakati kemudian
oleh Pemilik dan Penyewa.
PASAL 3
BIAYASEWA
Biaya sewa tanah
dan bangunann untuk jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 perjanjian
ini adalah sebesar Rp 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah)
PASAL 4
SISTEM PEMBAYARAN
1. Penyewa dan
Pemilik sepakat bahwa system pembayaran sewa rumah sebagaimana disebut pada pasal
3 dilakukan dalam dua tahap.
2. Pembayaran tahap
pertama sebesar Rp 60.000.000 (Enam puluh juta rupiah) dilakukan pada saat
perjanjian ini ditandatangani oleh Pemilik dan Penyewa dan perjanjian ini
sebagai bukti penerimaan uang tersebut yang sah.
3. Pembayaran tahap
kedua sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah dilakukan paling lambat
tanggal 30 Juni 2013.
4. Pemilik berjanjanji
bahwa selama tanah dan bangunan itu disewa oleh Penyewa maka Pemilik atau pihak
siapa pun tidak berhak untuk memungut uang sewa tambahan atau pungutan sejenis
dalam bentuk apa pun.
PASAL 5
PENGGUNAAN RUMAH
1. Selama dalam jangka
waktu berlangsungnya sewa menyewa (kontrak), Penyewa menggunakan tanah dan
bangunan tersebut hanya diperuntukkan sebagai tempat tinggal.
2. Penyewa tidak
diperkenankan menggunakan tanah dan bangunan tersebut untuk kegiatan usaha
perdagangan, gudang, pabrik, usaha hiburan dan atau berbagai jenis usaha
lainnya serta kegiatan yang bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum
dan kesusilaan.
Apabila penyewa
menggunakan tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas maka pemilik
secara sepihak dapat membatalkan perjanjian ini.
Pernbatalan perjanjian
ini karena alasan sebagaimana tersebut pada ayat (2) di atas, Penyewa berjanji
tidak akan menuntut pengembalian uang sewa yang telah diterima oleh Pemilik.
PASAL 6
PERAWATAN RUMAH
Penyewa wajib
memelihara dan merawat rumah yang disewanya sebaik baiknya, seperti layaknya
rumah sendiri atas ongkos/biaya penyewa sendiri.
Apabila terjadi
kerusakan yang ditimbulkan oleh karena kelalaian penyewa maka biaya/ongkos
untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan tersebut menjadi tanggungan Penyewa.
Kerusakan-kerusakan
lain yang terjadi bukan karena kelalaian Penyewa, tetap menjadi tanggungan
Pemilik.
PASAL 7
PENYERAHAN
KEMBALI TANAH DAN RUMAH
Penyewa
berkewajiban untuk menyerahkan kembali tanah dan rumah yang dimaksudkan dalam
perjanjian ini dalam keadaan kosong dan terawat baik pada saat perjanjian ini telah
berakhir.
PASAL 8
PENGALIHAN
1. Selama dalam masa
sewa menyewa, penyewa tidak diperkenankan untuk menyewakan kembali tanah dan rumah yang dimaksud dalam
perjanjian ini kepada pihak ketiga dengan alasan apapun juga tanpa persetujuan
tertulis dari pemilik.
2. Apabila penyewa
menyewakan kembali tanah dan rumah kepada pihak lain tanpa sepengetahuan
Pemilik, maka pemilik secara sepihak membatalkan perjanjian ini.
3. Pembatalan
perjanjian ini karena alasan sebagaimana tersebut di atas, penyewa berjanji
tidak akan menuntut pengembalian uang sewa yang telah diterima oleh pemilik.
PASAL 9
KEWAJIBAN AHLI
WARIS
Perjanjian
sewa-menyewa ini dengan segala akibatnya seperti hak dan kewajiban
masing-masing pihak tidak berakhir karena meninggalnya salah satu pihak.
Ahli waris pihak
yang meninggal tersebut atau pengganti hak dari masing-masing pihak
berkewajiban untuk mentaati seluruh persyaratan dan ketentuan dalam perjanjian
ini.
PASAL 10
BIAYA-BIAYA
Penyewa
menyatakan bersedia membayar biaya rekening listrik, air, uang keamanan dan
uang kebersihan lingkungan selama berlakunya perjanjian sewa-menyewa ini.
Sedangkan untuk
pembayaran pajak-pajak pribadi yang terkait dengan kepemilikan tanah dan rumah
yang dimaksudkan dalam perjanjian ini tetap menjadi tanggungan Pemilik.
PASAL 11
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Apabila ada
hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam perjanjian ini dan juga jika terjadi
perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari perjanjian ini maka Penyewa
dan Pemilik sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
Jika penyelesaian
secara musyawarah untuk mufakat juga ternyata tidak menyelesaikan perselisihan
antara Penyewa dan Pemilik, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan secara
hukum yang berlaku di Indonesia dan oleh karena itu Penyewa dan Pemilik sepakat
untuk memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
PASAL L2
PENUTUP
1. Perjanjian ini
dibuat oleh Pemilik dan Penyewa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan
tanpa paksaan dari pihak noana pun.
2. Perjanjian ini
dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan meterai cukup yang mempunyai kekuatan hukum
yang sama untuk masing-masing pihak.
Demikian
perjanjian ini dibuat di Jakarta pada hari ini Selasa tanggal tujuh belas bulan
tiga tahun dua ribu tiga belas (17 Maret
2013).
Penyewa Pemilik
F. Siahaan Muhammad
Ihsan